Kode Etik dalam Pelayanan Publik Ramah Kelompok rentan


Kelompok rentan adalah individu atau kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, sosial, ekonomi, atau psikologis, sehingga lebih berisiko mengalami diskriminasi, kekerasan, dampak bencana, atau hambatan dalam mengakses layanan publik. Adapun yang termasuk kelompok rentan yaitu :

a.    Kaum Difabel;

b.    Orang Tua Lanjut Usia;

c.     Wanita Hamil;

d.    Ibu Menyusui;

e.    Anak-anak. 


Kepala UPTD Puskesmas Datah Kotou beserta semua Staff berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan yang ramah terhadap kelompok rentan yang berkunjung baik dalam kunjungan sakit maupun kunjungan sehat di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Datah Kotou