Pengumuman Seleksi Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan


 REKRUTMEN PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2026

Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Murung Raya, Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya membuka seleksi Rekrutmen Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Tahun 2026.


  A.    DASAR PELAKSANAAN

1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;

4.     Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah/ditetapkan lebih lanjut;

5.     Rekomendasi Kementerian Kesehatan dan/atau hasil desk serta kebijakan Pemerintah Daerah terkait pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum terakomodasi dalam rekomendasi Kementerian Kesehatan; dan

6.   Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Nomor 160.1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Rekrutmen Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026.


A.    FORMASI DAN LOKASI PENUGASAN

No.

Jenis Tenaga/Profesi

Jumlah

Fasyankes/Lokasi

Sumber Formasi

1

Dokter

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

UPTD PKM Puruk Cahu

UPTD PKM Saripoi

UPTD PKM Konut

UPTD PKM Muara Laung

UPTD PKM Batu Bua

UPTD PKM Tumbang Kunyi

UPTD PKM Tumbang Lahung

UPTD PKM Datah Kotou

UPTD PKM Tumbang Olong

PSC 119

Rekomendasi Kemenkes / Kebijakan Daerah

2

Dokter Gigi

1

UPTD PKM Tumbang Kunyi

 

Rekomendasi Kemenkes

3

Perawat

1

1

1

1

1

1

1

5

1

1

1

1

1

1

Pustu Saruhung

Pustu Tumbang Bahan

Pustu Pelaci

Pustu Kampung Baru

Pustu Batu Bua I

Pustu Tawai Haui

Pustu Penda Siron

UPTD PKM Tumbang Bantian

Pustu Kalapeh Baru

Pustu Sungai Gula

Pustu Hanangan

Pustu Tumbang Topus

Pustu Parahau

Pustu Tabulus

Rekomendasi Kemenkes / Kebijakan Daerah

4

Bidan

2

2

2

2

1

1

2

2

2

2

2

2

2

Pustu Olung Dojou

Pustu Puruk Batu

Pustu Belawan

Pustu Batu Tuhup

UPTD PKM Muara Tuhup

Pustu Beras Belange

Puatu Tahujan Laung

Pustu Beralang

Pustu Olung Liko

Pustu Tumbang Molut

Pustu Tumbang Salio

Pustu Muara Babuat

Pustu Tumbang Naan

Rekomendasi Kemenkes / Kebijakan Daerah

5

Apoteker

1

1

UPTD PKM Tumbang Kunyi

PSC 119

Rekomendasi Kemenkes / Kebijakan Daerah

6

Tenaga Gizi

1

1

1

1

UPTD PKM Puruk Cahu

UPTD PKM Saripoi

UPTD PKM Mangkahui

UPTD PKM Muara Tuhup

Rekomendasi Kemenkes

7

Sanitarian / Kesling

1

1

1

1

1

1

UPTD PKM Saripoi

UPTD PKM Lopo Mambuh

UPTD PKM Tumbang Lahung

UPTD PKM Makunjung

UPTD PKM Datah Kotou

UPTD PKM Muara Joloi

Rekomendasi Kemenkes / Kebijakan Daerah

8

Promosi Kesehatan

1

1

1

UPTD PKM P. Cahu Seberang

UPTD PKM Mangkahui

UPTD PKM Lopo Mambuh

Rekomendasi Kemenkes

9

Analis Laboratorium

1

1

1

1

UPTD PKM Muara Laung

UPTD PKM Lopo Mambuh

UPTD PKM Muara Joloi

UPTD PKM Tumbang Kunyi

 

10

Rekam Medik

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

UPTD PKM P. Cahu Seberang

UPTD PKM Mangkahui

UPTD PKM Datah Kotou

UPTD PKM Konut

UPTD PKM Saripoi

UPTD PKM Lopo Mambuh

UPTD PKM Betang Barigas

UPTD PKM Tumbang Bantian

UPTD PKM Tumbang Lahung

UPTD PKM Tumbang Kunyi

UPTD PKM Muara Tuhup

UPTD PKM Batu Bua

UPTD PKM Makunjung

UPTD PKM Tumbang Olong

UPTD PKM Muara Joloi

Kebijakan Daerah


Catatan:

pelamar hanya dapat memilih formasi sesuai profesi dan kualifikasi. Pilihan lokasi merupakan bahan pertimbangan dan tidak mengikat Panitia/Pemerintah Daerah apabila kebutuhan pelayanan memerlukan penempatan pada lokasi lain yang masih sesuai formasi.

A.    PERSYARATAN UMUM

1.     Warga Negara Indonesia dan memiliki identitas kependudukan yang sah;

2.    Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenis Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dilamar;

3.  Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.     Memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku;

5. Sehat jasmani dan rohani serta mampu melaksanakan tugas pada lokasi penugasan;

6.  Bersedia ditempatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya;

7.    Bersedia melaksanakan masa penugasan sampai selesai dan tidak meninggalkan tempat tugas secara sepihak;

8.   Bersedia mematuhi ketentuan Penugasan Khusus, perjanjian penugasan, disiplin kerja, etika profesi, dan ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan;

9. Memenuhi persyaratan tambahan sesuai jenis tenaga/formasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

 

B.    DOKUMEN PENDAFTARAN

1.     Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani;

2.    Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya;

3.     Fotokopi/scan Kartu Tanda Penduduk;

4.     Fotokopi/scan ijazah dan dokumen kualifikasi pendidikan;

5.     Fotokopi/scan STR yang masih berlaku;

6.     Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang masih aktif;

7.     Daftar riwayat hidup;

8.     Pas foto terbaru ukuran 4x6, latar merah (2 lembar);

9.     surat keterangan sehat atau dokumen kesehatan.

10. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian.

11. Peserta mendaftar secara online dan mengumpulkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya di dalam Map Snelhecter berwarna merah.

 

C.    TAHAPAN SELEKSI

1.     Pengumuman dan pendaftaran;

2.     Verifikasi/seleksi administrasi;

3.     Pengumuman hasil seleksi administrasi;

4.     Wawancara dan/atau penilaian kompetensi sesuai kebutuhan;

5.     Rekapitulasi dan pemeringkatan;

6.     Penetapan dan pengumuman hasil seleksi;

7.     Pemberkasan dan penandatanganan dokumen komitmen/perjanjian penugasan.

 

D.    JADWAL SELEKSI

No.

Tahapan

Tanggal/Waktu

Keterangan

1

Pengumuman

05 – 12 September 2026

 

2

Pendaftaran

14 – 19 September 2026

 

3

Verifikasi Administrasi

21 – 22 September 2026

 

4

Pengumuman Administrasi

23 September 2026

 

5

Wawancara

24 – 25 September 2026

 

6

Pengumuman Kelulusan

26 September 2026

 

7

Pemberkasan/Penempatan

28 – 30 September 2026

 

 

E.    KETENTUAN LAIN

1. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, profesional, dan tidak dipungut biaya;

2.  Peserta wajib memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen yang disampaikan;

3.  dalam hal ditemukan dokumen atau keterangan yang tidak benar, Panitia dapat membatalkan kelulusan sesuai ketentuan;

4. keputusan Panitia/Pejabat yang berwenang berdasarkan hasil seleksi bersifat final sesuai ketentuan yang berlaku;

5. informasi resmi seleksi disampaikan melalui media resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya pada website resmi ; 


https://dinkes.murungrayakab.go.id/p/pengumuman-seleksi-penugasan-khusus.html


6. hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diinformasikan kemudian melalui kanal resmi.