Murung Raya - Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya menghadiri acara Launching Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) dan Penyematan Pin Kader Kesehatan desa Sungai Batang, Kec. Permata Intan, Kab. Murung Raya. Desa Sungai Batang (22/10/2025).
Berlokasi di depan kantor desa Sungai Batang, kegiatan Launching Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) dan Penyematan Pin Kader Kesehatan ini diselenggarakan dengan meriah. Hadir pada saat acara Camat Permata Intan Dommy Joan Eka Dinata didampingi Ketua TP-PKK Kec. Permata Intan Elvina Pildayani Dommy Joan Eka Dinata beserta staf Kantor Kecamatan. hadir juga mewakili beberapa perwakilan OPD Dinas Kesehatan, DP3A Dalduk KB, Kantor kelurahan Tumbang Lahung, Kepala Puskesmas Tumbang Lahung beserta staf, Kepala Desa Sungai Gula, Kepala Desa Sungai Lobang, Ketua BPD Sungai Lobang, Ketua BPD Sungai gula dan Ketua BPD Sungai Batang, Kader Kesehatan, Kepala Sekolah SD, SMP, pimpinan Pustu, ketua RT, ketua dan anggota LPMD desa Sungai Batang serta tokoh agama serta tokoh masyarakat Desa Sungai Batang.
Rombongan tamu undangan disambut kepala desa dan masyarakat desa Sungai Batang dengan seni bela diri pencak silat, tari-tarian dan pengalungan bunga yang menjadi ciri khas Suku dayak dalam menyambut tamu kehormatan. Dalam rangkaian acara kegiatan Kades Sungai Batang Mukhlisin melaporkan tujuan kegiatan launching ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dasar yang komprehensif untuk seluruh masyarakat, Pemerintah Desa Sungai Batang melaksanakan kegiatan Launching Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) dan Penyematan Pin Kader Kesehatan desa Sungai Batang, Kec. Permata Intan, Kab. Murung Raya.
Mewakili Dinas Kesehatan Hendra Efhendy menyampaikan terima kasih kepada Camat dan seluruh kepala desa serta kader-kader yang sudah membuat acara launching Posyandu ILP dan penyematan pin kader kesehatan seperti ini. Ini membuktikan dukungan dan penerimaan dari pihak Kecamatan dan desa terhadap perubahan konsep posyandu yang sebelumnya hanya melayani bayi balita sekarang melayani 5 siklus hidup (Bayi balita, remaja, ibu hamil, usia produktif dan lansia). Perubahan Posyandu ini diatur dalam aturan Permendagri No. 13 tahun 2024. Selain itu Hendra Efhendy juga menyampaikan selamat kepada kader - kader Posyandu yang disematkan pin setelah sebelumnya diuji oleh Tim Puskesmas Tumbang Lahung sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes dalam Juknis Posyandu ILP. Ia berharap Posyandu ILP ini bisa berjalan dan kader - kader terus semangat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat agar Posyandu ILP yang didalamnya terdapat 6 SPM, yang merupakan salah satu dasar dari Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dan menjadi raport Bupati Murung Raya dapat terlaksana agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat. DOK: Dinkesmura/2025.
 

.jpg)
































 
