Pengumuman



PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor : P/2394/810/DISKES/2025

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P/2394/810/DISKES/2025 tentang Penerimaan Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025, serta berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi, dengan ini disampaikan daftar peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Ditetapkan sebagai Calon Tenaga Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 (daftar terlampir).

Peserta yang TMS diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi hingga hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025, melalui mekanisme yang akan diumumkan oleh Panitia Seleksi.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Lampiran Pengumuman : download


Tata Cara Pengisian Formulir Sanggah bagi Peserta TMS (Tidak Memenuhi Syarat):

  1. Bacalah dengan saksama alasan yang menyebabkan status TMS. Jika peserta merasa keberatan dengan alasan tersebut, dipersilakan untuk mengajukan sanggahan.

  2. Pada Formulir Sanggah, isilah kolom Nama dengan nama lengkap beserta gelar.

  3. Lengkapi kolom Uraian Jawaban Sanggah dengan penjelasan atau klarifikasi yang mendukung sanggahan peserta terhadap alasan TMS.

  4. Formulir sanggah juga memuat tautan Google Drive untuk mengunggah dokumen pendukung yang menjelaskan atau membuktikan alasan sanggahan.

  5. Apabila peserta menyampaikan sanggahan dengan data atau dokumen yang tidak sesuai, tidak valid, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta tetap dinyatakan TMS.

  6. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen atau tidak mengajukan sanggahan, maka peserta dianggap setuju dengan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) dan proses dinyatakan selesai.

       Lampiran : FORM SANGGAH


Tata Cara Perbaikan Data bagi Peserta MS (Memenuhi Syarat):

  1. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) namun terdapat ketidaksesuaian data pada lampiran pengumuman, diwajibkan melakukan perbaikan data.

  2. Panitia menyediakan Formulir Perbaikan Data yang dapat diisi oleh peserta untuk memperbaiki data yang tidak sesuai.

  3. Pada formulir tersebut, peserta wajib mengisi kolom berikut secara lengkap dan benar:

    Nama Lengkap dan Gelar
    Keterangan Kesalahan
    Email
    Alamat
    Nomor Telepon (Phone Number)
    NIK
    Tempat Lahir
    Pendidikan
    Jabatan yang Dilamar
  4. Pastikan seluruh data yang diperbaiki sesuai dengan dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Apabila peserta tidak melakukan perbaikan data sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka data yang tercantum pada pengumuman dianggap benar dan final.

      Lampiran : FORM PERBAIKAN