Melayani dengan Cepat • Mudah • Transparan • Profesional
Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya menyediakan berbagai layanan publik sesuai tugas, fungsi dan kewenangan, dengan mengutamakan pelayanan yang transparan, profesional, nondiskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
🏥 JENIS LAYANAN
1. Data & Informasi Kesehatan
Permohonan data dan informasi kesehatan sesuai ketentuan.
2. Rekomendasi Teknis Bidang Kesehatan
Pelayanan permohonan rekomendasi teknis sesuai kewenangan Dinas Kesehatan.
3. Perizinan & Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitasi dan rekomendasi teknis perizinan/registrasi fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangan.
4. Perizinan/Registrasi Tenaga Kesehatan
Fasilitasi administrasi dan teknis tenaga kesehatan sesuai kewenangan.
5. Sertifikasi/Perizinan Produk & Sarana Kesehatan
Fasilitasi, verifikasi dan rekomendasi sesuai kewenangan.
6. Surat Keterangan/Rekomendasi Kesehatan
Pelayanan penerbitan surat keterangan atau rekomendasi kesehatan sesuai kewenangan.
7. Konsultasi & Fasilitasi Program Kesehatan
Konsultasi, koordinasi dan fasilitasi program kesehatan.
8. Pengaduan Kesehatan
Menerima, memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan.
9. Kerja Sama/Kemitraan Bidang Kesehatan
Fasilitasi usulan kerja sama dan kemitraan di bidang kesehatan.
10. Data untuk Penelitian/Kajian Kesehatan
Penyediaan data kesehatan yang dapat diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan perlindungan data.
11. Informasi Publik Dinas Kesehatan
Pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Administrasi Umum & Persuratan
Pelayanan surat, tanda terima, informasi status dan dokumen administrasi sesuai permohonan.
⏱️ WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian layanan bervariasi sesuai jenis layanan, antara lain:
- Data & Informasi Kesehatan: maksimal 2 hari kerja
- Rekomendasi Teknis: maksimal 5 hari kerja
- Perizinan/Registrasi Fasyankes: maksimal 7 hari kerja
- Perizinan/Registrasi Tenaga Kesehatan: maksimal 5 hari kerja
- Sertifikasi/Perizinan Produk & Sarana: maksimal 7 hari kerja
- Surat Keterangan/Rekomendasi: maksimal 3 hari kerja
- Pengaduan: respons awal maksimal 2 hari kerja
Waktu pelayanan dihitung setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar. Layanan yang memerlukan verifikasi lapangan, koordinasi lintas instansi, uji laboratorium atau proses pada sistem nasional dapat mengikuti tahapan yang diperlukan.
💰 BIAYA/TARIF
GRATIS
Kecuali untuk jenis layanan tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau standar tarif resmi dikenakan biaya.
📢 PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
SP4N-LAPOR!
Surat / Telepon / Email resmi Dinas Kesehatan
Kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Murung Raya
🤝 KOMITMEN KAMI
Transparan • Profesional • Nondiskriminatif • Akuntabel
Setiap layanan diberikan berdasarkan Standar Pelayanan dan SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MURUNG RAYA
“Bangga Melayani Bangsa”

















