PENGUMUMAN
NOMOR : P/ 2394 /810/DISKES/2025
TENTANG
PENERIMAAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN 
TENAGA KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dimana untuk untuk mendukung pemenuhan dan pemerataan layanan Kesehatan di Daerah maka dilakukan Penerimaan Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan sehubungan dengan informasi penerimaan tersebut, kami sampaikan bahwa, jenis tenaga yang dibutuhkan sebagaimana berikut:
1) Tenaga Medis terdiri atas :
1. dokter spesialis;
2. dokter gigi spesialis;
3. dokter umum; dan
4. dokter gigi.
2) Tenaga Kesehatan terdiri atas :
1. perawat vokasi dan/atau ners;
2. bidan vokasi dan/atau bidan profesi;
3. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
4. epidemiolog kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
5. tenaga sanitasi lingkungan dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
6. nutrisionis;
7. tenaga teknis kefarmasian dan/atau apoteker;
8. tenaga teknologi laboratorium medik;
9. psikolog klinis;
10. fisioterapis; dan
11. terapis gigi dan mulut.
Penerimaan tenaga Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan dapat dilihat pada:
a. Website Dinas Kesehatann Kabupaten Murung Raya: https://dinkes.murungrayakab.go.id/p/pengumuman.html
I. PENERIMAAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
A. KETENTUAN UMUM
a) Setiap Warga Negara Indonesia dapat melamar menjadi Tenaga Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) warga Negara Indonesia, diutamakan warga Kabupaten Murung Raya;
2) memiliki Surat Tanda Registrasi;
3) berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
4) sehat jasmani dan rohani;
5) tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
6) tidak berkedudukan sebagai ASN;
7) tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; dan
8) tidak sedang terikat kontrak dengan Lembaga/Perusahaan lain.
b)        Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
1) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2)   Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya; 
3) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIPPPK;
4) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
5) Setiap pelamar wajib memenuhi pengalaman bekerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya;
6) Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Puskesmas dan atau melampirkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga Honor Kontrak di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya.
c) Masa Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut :
1) Masa Penugasan Khusus Tenaga Medis
a) 1 (satu) tahun untuk dokter spesialis yang ditugaskan pada UPTD RSUD Puruk Cahu
b) 2 (dua) tahun untuk dokter umum atau dokter gigi yang ditugaskan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kriteria Daerah Terpencil dan Daerah Sangat Terpencil; dan
c) 3 (tiga) tahun untuk dokter umum atau dokter gigi yang ditugaskan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kriteria Daerah Perkotaan dan Daerah Pedesaan.
2) Masa Penugasan Tenaga Kesehatan
a) Masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan adalah selama 2 (dua) tahun.
B. JENIS KEBUTUHAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
a) Pelamar yang dapat melamar sebagai Penugasan Khusus Tenaga Medis terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
2) Pelamar Umum
b) Pelamar yang dapat melamar sebagai Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
c) Dalam hal terdapat kebutuhan pada Tenaga Kesehatan bidang kategori bidan keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan di Pendidikan Tahun 2023.
C. KETENTUAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN
a) Pelamar pada Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2025 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang Standar Kualifikasi Profesi dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan.
II. MASA SANGGAH
A. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dilakukan 1 kali yaitu setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
B. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
C. Sanggahan diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Cq. Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
D. Panitia seleksi instansi Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
E. Panitia seleksi instansi Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar dan dapat menolak alasan Sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
F. Dalam hal alasan Sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
III. JADWAL
3) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIPPPK;
4) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
5) Setiap pelamar wajib memenuhi pengalaman bekerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya;
6) Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Puskesmas dan atau melampirkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga Honor Kontrak di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya.
c) Masa Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut :
1) Masa Penugasan Khusus Tenaga Medis
a) 1 (satu) tahun untuk dokter spesialis yang ditugaskan pada UPTD RSUD Puruk Cahu
b) 2 (dua) tahun untuk dokter umum atau dokter gigi yang ditugaskan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kriteria Daerah Terpencil dan Daerah Sangat Terpencil; dan
c) 3 (tiga) tahun untuk dokter umum atau dokter gigi yang ditugaskan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kriteria Daerah Perkotaan dan Daerah Pedesaan.
2) Masa Penugasan Tenaga Kesehatan
a) Masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan adalah selama 2 (dua) tahun.
B. JENIS KEBUTUHAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
a) Pelamar yang dapat melamar sebagai Penugasan Khusus Tenaga Medis terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
2) Pelamar Umum
b) Pelamar yang dapat melamar sebagai Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
c) Dalam hal terdapat kebutuhan pada Tenaga Kesehatan bidang kategori bidan keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan di Pendidikan Tahun 2023.
C. KETENTUAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN
a) Pelamar pada Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2025 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang Standar Kualifikasi Profesi dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan.
II. MASA SANGGAH
A. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dilakukan 1 kali yaitu setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
B. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
C. Sanggahan diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Cq. Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
D. Panitia seleksi instansi Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
E. Panitia seleksi instansi Penugasan Khusus Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar dan dapat menolak alasan Sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
F. Dalam hal alasan Sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
III. JADWAL
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib membuat surat lamaran yang ditulis tangan, menggunakan Ballpoint Boxy/sejenisnya berwarna hitam pada kertas double polio bergaris, bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh pelamar serta mencantumkan tanggal pada surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Murung Raya c.q. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
1) daftar riwayat hidup;
2) fotocopy Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat yang masih berlaku dan dilegalisir (cap basah);
3) fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4) fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai terakhir yang dilegalisir (cap basah);
5) fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir (cap basah);
6) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli) yang masih berlaku;
7) pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
8) Surat Pernyataan Tidak Menuntut untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara;
9) Surat pernyataan perjanjian kerja yang ditantangani di atas materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan bahwa :
a. tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan
b. bersedia ditempatkan di lokasi penugasan sesuai kriteria dan lama tugas sebagaimana yang di tetapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya.
B. Surat lamaran beserta lampiran dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap dan dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna merah.
IX. LAIN-LAIN
A. Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam pengumuman.
B. Pendaftaran dilakukan dengan penyampaian dokumen fisik / paperless.
C. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui google form yang telah disediakan panitia dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
D. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibuka / dibaca dengan jelas atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan / tidak lulus dalam seleksi administrasi kepesertaan.
E. Seluruh dokumen pelaksanaan seleksi yang telah diunggah oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia.
F. Kelulusan Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang, dan jika dikemudian hari terbukti Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan atau peserta, keluarga dan pihak lain yang bersangkutan memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Penerimaan Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti pelanggaran tersebut, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan dan digugurkan kelulusannya.
G. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi administrasi, setelah adanya pengumuman kelulusan akhir dan kemudian hari terdapat keterangan/data Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan atau terdapat pemalsuan dokumen, maka panitia menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
H. Apabila terdapat yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya.
I. Panitia dapat melakukan perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
J. Bagi Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ingin berkonsultasi, dengan Panitia melalui grup WA: Penerimaan Calon Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan tautan sebagai berikut:
K.      Jika terdapat ketentuan yang keliru atau belum ada maka segala ketentuan di kembalikan ke peratuan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2025.
Demikian pengumuman ini diisampaian untuk diketahui, dan di ucapkan terima kasih
UPLOAD DOKUMEN = FORM
DOWNLOAD CONTOH DRAFT DOKUMEN = LINK
.
 



















 
